Kamis, 05 Juli 2012

General Overview of Foreign Direct Investment in Indonesia

I. Introduction
In 2007, the Government of the Republic of Indonesia (“GOI”) enacted a new Investment law as Law Number 25 of 2007 concerning Investment (“Investment Act”) and made this Investment Act the legal basis of investment activities in Indonesia.

Under this Investment Act, the GOI determines basic investment policies which the foreign investor should pay attention to, that the GOI will give equal treatment to all investors, domestic or foreign, who invest in Indonesia and also ensures legal certainty, business certainty and business safety for investors starting from the licensing process to the termination of investment activities, but still all in accordance with the prevailing legislative regulations.

This Investment Act also regulates what are called Special Economic Zones (Zona Ekonomi Khusus) for which the GOI is entitled to establish separate investment policies. In practice, Batam-Bintan-Karimun have been determined as a Special Economic Zone where foreign investors who are interested in and intend to invest in those areas will attract investment policies such as the implementation of single export-import documents and different treatment in the application process whereby the foreign investor can directly apply to those areas for the investment instead of addressed it to the central government.


II. Sector Control of Foreign Investment: Encouraged, Permitted, Restricted and Prohibited Foreign Investment Categories
The Investment Act defines foreign investment as investment to do business in the territory of the Republic of Indonesia by a foreign investor by means of using all foreign capitalization or by engagement in a joint venture (JV) with a domestic investor. The form of business entity allowed for foreign investors is that forming a foreign investment company (“PMA Company”) in the form of a limited liability company, abbreviated to “PT” standing for Perseroan Terbatas (which is governed by the Limited Liability Companies Act, Law Number 40 of 2007 – “New Company Law”).

In principle, the Investment Act further regulates that all lines of business or types of business are open to investment activities unless they are declared closed or conditionally opened. The lines of business declared closed for foreign investors stipulated in the Investment Act are the production of weapons, ammunition, explosive devices, armaments and other lines of business which are explicitly declared closed under the law. As the implementation of those provisions, the GOI has determined that not all lines of business open for foreign participation/foreign investment in the form of a PMA Company.

A PMA Company may only be created or formed for business activities which are open for foreign investment. As an improvement of the previous so-called “Negative List”, the GOI under Presidential Regulation Number 36 of 2010 has issued a list of business fields closed and business fields conditionally opened to capital investment.

Under the Negative List, there are certain restrictions for foreign investments in certain lines of business which vary between absolutely closed for foreign investments, joint venture requirement, limitation on ownership percentage, requirement of partnership, requirement of particular location, and requirement of special permit.

This current Negative List will remain in effect for 3 years with the possibility that it will be reviewed depending on needs and development and will continue in effect unless changed by the GOI under a Presidential Regulation.


III. Setting Up a Foreign Investment (PMA) Company and Other Types of Investment Vehicles
As explained earlier, a PMA Company must be established in the form of a limited liability company (PT/Perseroan Terbatas) unless otherwise stipulated under an act.

A PMA Company can be set up by:

  1. establishing a new PT in a JV with other foreign investor(s) (100% foreign owned); or
  2. establishing a new PT in a JV with Indonesian partner(s); or
  3. purchasing shares in an existing PT (could be a PMA Company, a company established in the framework of the Domestic Investment Law (“PMDN Company”) or non PMA Company/PMDN Company).
All PMA Companies fall under the coordination of the Indonesian Capital Investment Coordinating Board (“BKPM”). Therefore all applications related to the establishment of PMA Companies and changes thereafter are coordinated by the BKPM.

The reason for this is that in improving the attractiveness of doing business in Indonesia for investors, it is necessary to simplify the capital investment service system. Also, basically potential foreign investors will need to obtain one license only, i.e. from BKPM (unless there are other special regulations on the relevant areas of investment), instead of being required to approach each Indonesian government institution which may have jurisdiction over the relevant areas of investment for approval to engage in activities in the particular areas. BKPM has to involve directly representatives of every sector and related regions together with the competent and authorized officials in conducting its duties and functions including one-stop integrated services.

In the current Investment Act, it is determined that domestic or foreign investors who make investments by forming a PT (limited liability company) are prohibited from entering into an agreement and/or statement confirming that the share ownership in that PT is for and on behalf of another party. The purpose of this provision is to prevent a situation where formally a PT is owned by one person but in fact the owner of that PT is another person (the so-called trust/nominee arrangement).


IV. Incorporation and Licensing Process for a 100% Foreign Owned PMA Company and JV Company
A PMA Company must be established in the form of a PT (limited liability company), and as a limited liability company, in line with the New Company Law, the PMA Company must have at least 2 (two) founders or shareholders. The decision on whether it will be incorporated as a 100% foreign owned PMA Company or as a JV Company (JV here means cooperation with Indonesian partner) will be based on the business fields the foreign investor will enter, and the above-mentioned Negative List will serve as the guidance for foreign investors in determining their shareholding composition of the PMA Company.

Both a 100% foreign owned companies and JV companies must have an approval from BKPM to obtain the status of a PMA Company. In addition to the above, recommendation from technical ministries or other related government agencies having tasks and responsibilities in certain sectors/lines of business will be required in obtaining investment approval from BKPM.

The current investment regulations do not regulate the minimum capital of a PMA Company. In practice, a PMA Company should be established with a feasible/workable paid up capital according to the line of business it is to engage in. BKPM usually evaluates a PMA Company by how much its investment would be for the line of business it wishes to engage in (not by its paid up capital). However, recently the BKPM has an internal policy to have a minimum of IDR 10,000,000,000 as an investment value. Investment (value) means capital plus any loans with a normally maximum acceptable ratio of 1:3.

The above is under the consideration that such certain fields would only require small paid up capital but on the other side BKPM might impose a higher minimum equity and different equity to loan ratio. In essence, BKPM will approve the investment that is considered “normal” in the industry that the investors are applying for.

All of the Directors and Commissioners of a PMA Company, whether a 100% foreign owned company or a JV Company, may be foreigners, as long as none of them is a “personnel” director. This position of personnel Director is still reserved for Indonesian citizens. Please note, however, that if there is an Indonesia shareholder in the PMA Company, BKPM might suggest that at least one director an Indonesian national.

Guidelines and procedures for applying for a PMA Company are regulated by Regulation of Head of BKPM No.12 of 2009 which comes into effect on 23 December 2009 (“BKPM Regulation”).

As we said earlier, a foreign investment must be in the form of a PT (a limited liability company) and a PT can be said to be a legal entity once it has obtained ratification from the Indonesian Minister of Law and Human Rights (“MOLHR”). The prevailing New Company Law regulates that if within 60 calendar days after the deed of establishment and it is not followed by the application for obtaining ratification from MOLHR then the deed of establishment becomes null and void and the company which has not yet obtained status as a legal entity is dissolved by operation of law. However, if the intended sector for investment requires certain recommendation from the technical ministry then additional time will be needed to obtain the recommendation concerned.


V. Shareholding Structure and Land Ownership
The participation of a foreign investor in a PMA Company depends on the relevant business sectors of the intended investment. In business sectors which have a limitation on foreign ownership in a PMA Company, the shareholding structure can vary from 49% foreign participation up to a maximum foreign ownership of 95%. Where the Negative List is silent on the limitation on foreign participation but the relevant regulation requires the cooperation with a local partner, the participation of the Indonesian party must be at least 5% of the total paid-up capital at the company’s establishment.

Regarding land ownership related to investment activities in Indonesia, the GOI once gave simplified services and/or permission on land titles under the provisions on the Investment Act, by granting land titles together all at once for Right to Cultivate Land (Hak Guna Usaha – HGU), Right to Use of Building (Hak Guna Bangunan – HGB) and Right to Use (Hak Pakai), i.e. a total period of 95 years (initial grant 60 years and 35 years renewal period), 80 years (initial grant 50 years and 30 years renewal period) and 70 years (initial grant 45 years and 25 years renewal period) respectively. However those provisions have been declared to have no binding legal effect by Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) Number 21-22/PUU-V/2007 decided on 25 March 2008, where certain applicants requested judicial review of the Investment Act. The regulation concerning the period of time for land ownership related to investment activities in Indonesia has therefore returned back to the provisions stipulated under the Agrarian law. Please note, however, that the revoked provisions relate only to giving the grant and extension for holding land titles all at once in advance, while other provisions remain in effect, including the provisions stating that simplified services and/or permission on land titles may be given and extended and are renewable upon the application of the investor concerned. This at least can give a kind of certainty for any investor that the Government of the Republic of Indonesia will simplify the process and/or licensing in applying for land titles in the form of HGU, HGB and/or Hak Pakai.


VI. Post Incorporation Legal Matters and Compliances Issues
Beside the above approvals/documents, there are other licenses/approvals/documents required. The licenses/approvals/documents required are among others, as follows:

  1. Approvals for tax and custom facilities (which depend on the line of business the PMA Company might be granted) on imports of capital goods or raw materials;
  2. Producer Importer Identification Number (if the PMA Company will be importing goods by itself);
  3. Approval of the Foreign Manpower Plan and other related approvals/documents (if the PMA Companies hiring expatriates);
  4. Location Permit (if the PMA Company will be acquiring land);
  5. Nuisance Permit (if the location and the line of business of the PMA Company will cause a nuisance to its surroundings);
  6. Building Permit (if the PMA Company is going to erect a building).
Please also bear in mind that certain business sectors might require a PMA Company to obtain a business license from the relevant technical ministry having tasks and responsibilities in the business sectors concerned.

VII. Acquiring Shares in an Ordinary PT Company and Converting into a PMA Company
In converting an ordinary PT into a PMA Company by means of acquiring shares in an ordinary PT, there are several matters that the foreign investor must pay attention to, namely:
  1. business sector of the ordinary PT to be acquired, whether it is opened, closed or has limitations on the foreign investor participation as regulated in the Negative List,
  2. procedures for acquisition under the New Company Law,
  3. procedures for converting an ordinary PT into a PMA Company under the BKPM Regulation issued by BKPM; and also
  4. requirements on the relevant regulations in relation to the acquisition shares issued by the government agencies whose tasks and responsibilities are in the business sector concerned.
In common practice, a foreign investor will enter into a JV agreement with its partners who will be engaging in the business concerned, whether existing shareholders or new investors to determine the terms and conditions for converting the ordinary PT into a PMA Company before it applies for investment approval to BKPM to obtain the status as a PMA Company. The conversion of an ordinary PT to a PMA Company will be deemed effective upon the obtaining of investment approval from BKPM, which will be followed by the approval from MOLHR on the side of the New Company Law.


Source :  http://www.hplaw.co.id/general-overview-of-foreign-direct-investment-in-indonesia ( Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm)

Selasa, 01 Mei 2012

KEMENANGAN BURUH OUTSOURCING (?) DI RUANG SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI


Oleh    : Archie Michael Hasudungan

Pendahuluan
Pada tanggal 5 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011 memutus bahwa praktik outsourcing yang berlandaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tidak mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek kerjanya tetap ada adalah inkonstitusional. Putusan ini berdampak besar terhadap nasib seluruh pekerja/ buruh outsourcing di Indonesia, sebab kini hak-hak mereka sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tidak lagi terabaikan.
            Sebelum meninjau lebih jauh mengenai dampak putusan tersebut terhadap nasib pekerja/ buruh outsourcing di Indonesia, terlebih dahulu kita perlu melihat praktik outsourcing di Indonesia selama ini, aturan-aturan hukum perburuhan dan juga Putusan MK mengenai outsourcing.

Praktik Outsourcing di Indonesia dan Aturan Hukum Perburuhan
Praktik outsourcing di Indonesia telah terjadi sejak lama dan merupakan hal yang lazim dilakukan dalam rangka efisiensi usaha suatu perusahaan. Adapun yang dimaksud dengan outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, baik melalui perjanjian pemborongan kerja maupun melalui perjanjian pemberian jasa/ pekerjaan tertentu yang tidak mengenai core business dari perusahaan penyedia kerja. Contohnya banyak sekali, seperti tenaga keamanan di suatu gedung perkantoran, cleaning service di suatu kantor, atau costumer service di bank.
            Menurut Budi Rahardjo, outsourcing itu merupakan kebijakan usaha yang wajar dilakukan. Berbagai manfaat dapat dipetik dari melakukan outsourcing; seperti penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources) yang tidak dimiliki oleh perusahaan.
            Outsourcing sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) tepatnya dalam Bab IX tentang Hubungan Kerja. Ketentuan mengenai outsourcing dimuat dalam Pasal 64 UU 13/2003 yang berbunyi, “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis.” Artinya, outsourcing dapat dilakukan dengan dasar suatu perjanjian untuk melakukan pekerjaan, antara dua pilihan yaitu Perjanjian Pemborongan Kerja (PPK) atau Perjanjian Pemberian Jasa/ Pekerjaan Tertentu (PPJPT); serta syarat bahwa perjanjian yang dimaksud haruslah dibuat secara tertulis.
Dalam praktik outsourcing, digunakan dua dari tiga jenis perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Perjanjian Kerja digunakan antara pengusaha dengan pekerja/ buruh outsourcing, sementara antara pengusaha yang menyediakan pekerja/ buruh outsourcing atau memborong pekerjaan dengan pengusaha yang menyediakan pekerjaan, digunakan PPK atau PPJPT.



 
Putusan MK Mengenai Outsourcing
Bagi beberapa kalangan, sistem outsourcing dianggap tidak adil dan tidak memihak pekerja/ buruh; bahkan ada yang menganggap outsourcing merupakan bentuk modern slavery. Oleh karena itu ketentuan mengenai outsourcing sampai dua kali diajukan ke MK. Permohonan pertama telah diputus oleh MK (Putusan Nomor 12/PUU-I/2003) dan dinyatakan bahwa dalil pemohon tidak cukup berasalan. Tetapi dalam permohonan kedua (Putusan Nomor 27/PUU-IX/2011), permohonan pemohon dikabulkan sebagian.
Pasal-pasal yang dimohonkan uji materiil ke MK adalah Pasal 59, 64, 65 dan 66 UU 13/2003. Pokok permohonan yang didalilkan pemohon adalah bahwa pekerja/ buruh outsourcing yang berlandaskan pada PKWT pada kenyataannya kehilangan hak-hak, tunjangan-tunjangan kerja, jaminan-jaminan kerja dan sosial sehingga menurunkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja/ buruh Indonesia dan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal ini disebabkan karena dasar hubungan kerjanya yaitu PKWT, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU 13/2003, dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 64-66 UU 13/2003, menunjukkan pekerja/ buruh ditempatkan sebagai faktor produksi semata, yang mudah untuk dipekerjakan dan mudah pula untuk diputus hubungan kerjanya ketika tidak dibutuhkan lagi. Dengan kata lain, menurut pemohon, pekerja/ buruh hanya sebagai sapi perahan para pemilik modal saja.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa posisi pekerja/ buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan outsourcing menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerjanya dilakukan berdasarkan PKWT. Sebab, apabila hubungan pemberian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing habis karena masa kontraknya selesai, maka habis pula masa kerja pekerja/ buruh outsourcing. Akibatnya, pekerja/ buruh tidak lagi mendapatkan pekerjaan selanjutnya sebab tidak ada lagi perpanjangan kontrak. Selain itu, pekerja/ buruh juga akan mengalami ketidakpastian masa kerja yang telah dilaksanakan karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing. Ujung dari permasalahan ini adalah hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan dan tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.
Dapat dikatakan bahwa ketidakpastian nasib pekerja/ buruh sehubungan dengan pekerjaan outsourcing tersebut terjadi karena UU 13/2003 tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/ buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja, dan tidak adanya jaminan bagi pekerja untuk mendapat hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Padahal, kedua hal tersebut merupakan hak pekerja yang dimuat dalam konstitusi Republik Indonesia, tepatnya dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai tindak lanjut dari keadaan tersebut, untuk menghindari terjadinya eksploitasi perusahaan terhadap pekerja/ buruh yang hanya untuk kepentingan keuntungan bisnis semata, serta untuk menjamin hak konstitusional para pekerja/ buruh outsourcing, maka MK menentukan dua opsi perlindungan dan jaminan hak bagi pekerja/ buruh outsourcing. Kedua opsi tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja/ buruh dengan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, melainkan berbentuk PKWTT; atau
2.      Menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/ buruh yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing. Prinsip tersebut dikenal dengan sebutan TUPE atau Transfer of Undertaking Protection of Employment.

Dengan menerapkan prinsip pengalihan perlindungan, ketika perusahaan pemberi kerja tidak lagi memberikan pekerjaan kepada perusahaan outsourcing yang lama dan menggantinya dengan perusahaan outsourcing yang baru, maka selama pekerjaan yang diperintahkan untuk dikerjakan masih ada dan berlanjut, perusahaan penyedia jasa baru tersebut harus melanjutkan kontrak kerja yang telah ada sebelumnya tanpa perubahan apapun, kecuali perubahan untuk meningkatkan keuntungan bagi pekerja/ buruh. Dengan demikian, aturan ini memberikan kepastian akan kontinuitas pekerjaan para pekerja outsourcing serta memberikan perlindungan terhadap aspek-aspek kesejahteraan lainnya. Masa kerja yang telah dilalui para pekerja/ buruh outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja/ buruh outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional.
Sayangnya, putusan MK ini masih jauh dari yang diharapkan para tokoh pembela hak-hak kaum buruh, yang menginginkan penghapusan outsourcing dan pembukaan lapangan kerja yang layak dan menjanjikan bagi setiap tenaga kerja di Indonesia. Sebab, meskipun MK telah memberikan solusi bagi penerapan outsourcing yang lebih adil dan konstitusional, namun putusan tersebut tidak sesuai dugaan awal mereka, yang menduga MK akan menghapus outsourcing sepenuhnya karena rentan dengan pengebirian hak-hak para pekerja outsourcing.

Konklusi
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa PKWT dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU 13/2003 inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang dalam perjanjian kerja tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang obyek kerjanya tetap ada. Artinya, kini dalam praktik outsourcing di Indonesia, pengusaha harus memilih satu dari dua opsi yang ditawarkan MK, yakni menggunakan PKWTT, atau menggunakan PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerja/ buruh outsourcing.
            Putusan ini cukup membawa dampak bagi perbaikan nasib para pekerja/ buruh outsourcing di Indonesia, sebab kini pekerja/ buruh outsourcing mendapat jaminan akan kelangsungan pekerjaannya, serta masa kerja dan pengabdiannya bagi pekerjaannya dihargai dan diperhitungkan dalam menentukan besaran jaminan sosial dan tunjangan-tunjangan lainnya. Meskipun jalan menuju penghapusan outsourcing dan pembukaan lapangan kerja yang menjanjikan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia masih sangat jauh, namun sudah dapat dikatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan kemenangan buruh outsourcing dan merupakan satu lagi langkah konkrit menuju perbaikan nasib buruh di Indonesia.

Minggu, 12 Februari 2012

Penegakan Hukum

Sumber : http://tyudkartun.blogspot.com/


Ditulis oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
(Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia)

PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.

Dengan uraian di atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya. Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subjeknya maupun objeknya atau kita batasi hanya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya, hanya menelaah aspek-aspek subjektifnya saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.

PENEGAKAN HUKUM OBJEKTIF

Seperti disebut di muka, secara objektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum formal dan hukum materiel. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiel mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam bahasa yang tersendiri, kadang-kadang orang membedakan antara pengertian penegakan hukum dan penegakan keadilan. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian ‘law enforcement’ dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam arti luas, dalam arti hukum materiel, diistilahkan dengan penegakan keadilan. Dalam bahasa Inggris juga terkadang dibedakan antara konsepsi ‘court of law’ dalam arti pengadilan hukum dan ‘court of justice’ atau pengadilan keadilan. Bahkan, dengan semangat yang sama pula, Mahkamah Agung di Amerika Serikat disebut dengan istilah ‘Supreme Court of Justice’.

Istilah-istilah itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa hukum yang harus ditegakkan itu pada intinya bukanlah norma aturan itu sendiri, melainkan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Memang ada doktrin yang membedakan antara tugas hakim dalam proses pembuktian dalam perkara pidana dan perdata. Dalam perkara perdata dikatakan bahwa hakim cukup menemukan kebenaran formil belaka, sedangkan dalam perkara pidana barulah hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materiel yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materiel untuk mewujudkan keadilan materiel. Kewajiban demikian berlaku, baik dalam bidang pidana maupun di lapangan hukum perdata. Pengertian kita tentang penegakan hukum sudah seharusnya berisi penegakan keadilan itu sendiri, sehingga istilah penegakan hukum dan penegakan keadilan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.

Setiap norma hukum sudah dengan sendirinya mengandung ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum dalam lalu lintas hukum. Normanorma hukum yang bersifat dasar, tentulah berisi rumusan hak-hak dan kewajibankewajiban yang juga dasar dan mendasar. Karena itu, secara akademis, sebenarnya, persoalan hak dan kewajiban asasi manusia memang menyangkut konsepsi yang niscaya ada dalam keseimbangan konsep hukum dan keadilan. Dalam setiap hubungan hukum terkandung di dalamnya dimensi hak dan kewajiban secara paralel dan bersilang. Karena itu, secara akademis, hak asasi manusia mestinya diimbangi dengan kewajiban asasi manusia. Akan tetapi, dalam perkembangan sejarah, issue hak asasi manusia itu sendiri terkait erat dengan persoalan ketidakadilan yang timbul dalam kaitannya dengan persoalan kekuasaan. Dalam sejarah, kekuasaan yang diorganisasikan ke dalam dan melalui organ-organ negara, seringkali terbukti melahirkan penindasan dan ketidakadilan. Karena itu, sejarah umat manusia mewariskan gagasan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Gagasan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia ini bahkan diadopsikan ke dalam pemikiran mengenai pembatasan kekuasaan yang kemudian dikenal dengan aliran konstitusionalisme. Aliran konstitusionalime inilah
yang memberi warna modern terhadap ide-ide demokrasi dan nomokrasi (negara hukum) dalam sejarah, sehingga perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dianggap sebagai ciri utama yang perlu ada dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy).

Dengan perkataan lain, issue hak asasi manusia itu sebenarnya terkait erat dengan persoalan penegakan hukum dan keadilan itu sendiri. Karena itu, sebenarnya, tidaklah terlalu tepat untuk mengembangkan istilah penegakan hak asasi manusia secara tersendiri. Lagi pula, apakah hak asasi manusia dapat ditegakkan? Bukankah yang ditegakkan itu adalah aturan hukum dan konstitusi yang menjamin hak asasi manusia itu, dan bukannya hak asasinya itu sendiri? Namun, dalam praktek sehari-hari, kita memang sudah salah kaprah. Kita sudah terbiasa menggunakan istilah penegakan ‘hak asasi manusia’. Masalahnya, kesadaran umum mengenai hak-hak asasi manusia dan kesadaran
untuk menghormati hak-hak asasi orang lain di kalangan masyarakat kitapun memang belum berkembang secara sehat.


APARATUR PENEGAK HUKUM

Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.

Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu: (i) institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya; (ii) budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan (iii) perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materielnya maupun hukum acaranya. Upaya penegakan hukum secara sistemik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.

Namun, selain ketiga faktor di atas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakan hukum di negara kita selama ini, sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih menyeluruh lagi. Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru. Karena itu, ada empat fungsi penting yang memerlukan perhatian yang seksama, yang yaitu (i) pembuatan hukum (‘the legislation of law’ atau ‘law and rule making’), (ii) sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum (socialization and promulgation of law), dan (iii) penegakan hukum (the enforcement of law).

Ketiganya membutuhkan dukungan (iv) adminstrasi hukum (the administration of law) yang efektif dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan (eksekutif) yang bertanggungjawab (accountable). Karena itu, pengembangan administrasi hukum dan sistem hukum dapat disebut sebagai agenda penting yang keempat sebagai tambahan terhadap ketiga agenda tersebut di atas. Dalam arti luas, ‘the administration of law’ itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Misalnya dapat dipersoalkan sejauhmana sistem dokumentasi dan publikasi berbagai produk hukum yang ada selama ini telah dikembangkan dalam rangka pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusan-keputusan administrasi negara (beschikkings), ataupun penetapan dan putusan (vonis) hakim di seluruh jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat sampai ke daerah-daerah. Jika sistem administrasinya tidak jelas, bagaimana mungkin akses masyarakat luas terhadap aneka bentuk produk hukum tersebut dapat terbuka? Jika akses tidak ada, bagaimana mungkin mengharapkan masyarakat dapat taat pada aturan yang tidak diketahuinya? Meskipun ada teori ‘fiktie’ yang diakui sebagai doktrin hukum yang bersifat universal, hukum juga perlu difungsikan sebagai sarana pendidikan dan pembaruan masyarakat (social reform), dan karena itu ketidaktahuan masyarakat akan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa usaha sosialisasi dan pembudayaan hukum secara sistematis dan bersengaja.

Diambil dari : www.jimly.com
Link : http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

I do not owned this material. All content is copyright of their respective owners

Minggu, 05 Februari 2012

Penegak Hukum yang Sesungguhnya

Sumber : http://www.pdk.or.id
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Artinya, seluruh orang dapat menegakkan hukum dengan menjalankan suatu aturan hukum. Sementara dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

Kita mengetahui bahwa aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari tiga pilar, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman (Peradilan). Sementara berbagai pihak mengikutsertakan pilar keempat yaitu Pengacara sebagai aparat penegak hukum.

Namun, para aparat penegak hukum yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan upaya penegakan hukum itu justru seringkali terekspos di media sebagai pelaku pelanggaran hukum. Sungguh ironis. Banyak jaksa dari Kejaksaan di seluruh Indonesia yang menjadi tersangka kasus suap demi meloloskan para tersangka koruptor dari jeratan hukum. Banyak polisi yang korupsi waktu dan uang, berperilaku tidak pantas, tajam terhadap kalangan tidak mampu namun menutup mata terhadap pelanggaran hukum oleh kalangan tajir. Bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa jika ditangkap polisi lalu lintas, cukup memberi goban, maka urusan beres. Hakim pun banyak yang disuap, berperilaku tidak adil dan melanggar kode etik. Pengacara? Tidak usah ditanya.

Dalam kondisi bangsa yang carut-marut demikian, masih ada anggota masyarakat yang begitu idealis membela hak-hak masyarakat lainnya. Bukan hanya LSM yang saya bicarakan di sini, tetapi juga seorang ibu yang membela hak pejalan kaki di ibukota DKI Jakarta ini.



Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu yang sedang berjalan di trotoar, namun dari arah sebaliknya banyak sepeda motor yang melenggang di atas trotoar. Padahal, semua orang tahu bahwa trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki, sementara sepeda motor harusnya berada di jalanan. Fenomena sepeda motor naik ke atas trotoar ini sudah biasa terjadi di Jakarta apabila jalanan macet, namun hal tersebut sesungguhnya merupakan pelanggaran hak. Ibu ini mengajak berdebat satu per satu pengendara motor agar mereka turun dari trotoar dan kembali ke jalanan. Ibu inilah yang saya katakan sebagai "Penegak Hukum yang Sesungguhnya".

Pernahkah anda berjalan kaki di trotoar, kemudian terganggu oleh sepeda motor dan anda harus turun ke jalanan agar sepeda motor tersebut dapat terus melaju? Pernahkah anda diklakson oleh motor di belakang anda, atau diteriaki agar minggir, padahal trotoar tersebut merupakan hak anda? Saya katakan di sini, JANGAN PERNAH BERHENTI MELAWAN. Perjuangkan hak anda.

Sepeda motor harusnya di jalanan, bukan di trotoar. Trotoar adalah hak bagi pejalan kaki.

_______________________________
Daftar Pustaka :

Asshiddiqie, Jimly. Penegakan Hukum.

Sabtu, 04 Februari 2012

Mafia Hukum VS Reformasi Penegak Hukum

Oleh : Arief Raja Jacob Hutahaean

Indonesia, negara yang belum lama memulai masa demokrasi seutuhnya, sekarang masih dihadapkan pada masalah yang cukup pelik dan telah menjadi agenda kerja pemerintah dalam masa pemerintahan belakangan ini, masalah itu tak lain adalah Mafia Hukum. Mafia hukum sebenarnya telah ada sejak zaman orde baru, dimana terjadi jual beli kasus antara pihak yang berkepentingan dan penegak hukum dan biasanya ada kepentingan yang dilatarbelakangi oleh kekuasaan. Pada masa Orde Baru, fenomena Mafia Hukum telah menjadi fenomena yang biasa dijumpai di berbagai lembaga penegak hukum karena, kembali lagi, terdapat pandangan bahwa kekuasaan pada saat itu dapat mengatasi kekuatan hukum.

Pada masa reformasi, mulai ada kecenderungan untuk menciptakan perubahan yang lebih dalam lingkup penegakan hukum. Masyarakat hukum Indonesia mulai mendapat kesempatan untuk mereformasi sistem penegakan hukum di Indonesia. Gerakan reformasi ini, tak hanya datang dari kaum aktivis, tetapi juga pemerintah dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK diharapkan menjadi lembaga yang akan membawa pembaruan dalam penegakan hukum. Namun persoalan Mafia Hukum tidak selesai begitu saja karena perlu diketahui juga bahwa persoalan Mafia Hukum merupakan persoalan yang sistemik. Artinya dalam menjalankan praktek Mafia Hukum tersebut, telah ada suatu langkah yang teratur sebagai sistem.

Sumber : http://dpd.go.id

Dan eksistensi sistem itu tidak hanya ditentukan oleh adanya tindakan yang sistematis, namun juga adanya manusia yang berpikir sistematik pula untuk tetap menjalankan bisnis Mafia Hukum tersebut. Tentu sudah ada upaya untuk memberantas Mafia Hukum, namun ada saatnya upaya itu dihadapkan pada kondisi bahwa ketika ada upaya, maka hasil yang kemungkinan muncul dapat berupa terciptanya penegakan hukum yang reformis atau sebaliknya, terciptanya praktek Mafia Hukum yang semakin terselubung. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan integritas penegak hukum. Upaya reformasi tanpa mempertahankan integritas penegak hukum akan melahirkan Mafia yang akan semakin cerdik dalam mencari celah dalam penegakan hukum, sebaliknya, upaya reformasi yang didukung oleh pertahanan  integritas untuk menegakkan hukum akan menghasilkan kondisi penegakan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Tampaknya memang langkah tersebut sederhana, namun faktanya, terwujudnya kondisi yang diharapkan akan memerlukan waktu yang lama. Karena proses penegakan hukum tak hanya milik satu lembaga, namun sistem kelembagaan. Untuk itu diperlukan pula suatu sistem yang bisa mengimbangi bahkan mengalahkan sistem Mafia Hukum. Sistem tersebut dapat berupa pembentukan lembaga baru yang dapat memberantas praktek Mafia Hukum, seperti KPK, tetapi harus ditinjau juga integritas penegak hukumnya. Reformasi mentalitas penegak hukum menjadi hal yang esensial. Penegak hukum harus punya paradigma bahwa mereka merupakan salah satu kunci terciptanya keadilan dalam masyarakat dan yang diperjuangkan bukanlah kepentingan individu, tetapi kepentingan masyarakat, sehingga pola pikir ada minimal berupa penegakan hukum yang “fair”.

Kesimpulannya, praktek Mafia Hukum memang telah ada cukup lama. Sekarang, pemberantasan praktek tersebut menjadi agenda kerja yang harus dilakukan. Yang menjadi penentu adalah, apakah reformasi penegakan hukum ini dapat menyentuh mentalitas penegak hukum.

Kamis, 02 Februari 2012

Penelitian MaPPI FHUI - LK2 FHUI tentang Kode Etik Hakim

Mayoritas Hakim Melanggar

Ada 29 Kasus Tidur Saat Sidang

Jum'at, 16 Desember 2011

Jakarta, Kompas – Banyak hakim pengadilan tingkat pertama yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta hukum acara. Pelanggarannya beragam, dari tertidur selama persidangan hingga putusan yang dibuatkan oleh jaksa penuntut umum.

Sumber : http://sosbud.kompasiana.com
Hal tersebut terungkap dalam hasil penelitian yang dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang disampaikan ke Komisi Yudisial, Kamis (15/12). Hasil penelitian itu diterima komisioner KY Abbas Said.

Penelitian dilakukan terhadap 309 persidangan yang diambil secara acak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Utara, dan PN Depok. Dari jumlah itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan LK2 UI menemukan ada 307 pelanggaran hukum acara dan kode etik oleh hakim. Pemantauan dilakukan pada pertengahan September-24 November 2011.

Fajar Reihan dari LK2 UI mengungkapkan, terdapat pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan batalnya putusan, yakni hakim tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum dan dibuka untuk umum. Hal itu melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 53 Ayat (3) dan Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Kami menemukan 72 kasus atau 23,3 persen. Paling banyak di PN Jakarta Utara. Ini kesalahan fatal, bisa berdampak pada batalnya putusan,” ujar Fajar.

Hal yang mengherankan, jumlah kasus hakim tertidur saat persidangan cukup banyak. Pemantau menemukan 29 kasus. Kasus lain, hakim terlambat, hakim tidak menegur pengunjung sidang yang berisik, saksi tidak diperiksa satu per satu, hakim memberikan pertanyaan yang menyudutkan, dan majelis hakim kurang dari tiga orang.

Kasus lain, hakim membiarkan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum walaupun diancam hukuman pidana lebih dari lima tahun, putusan dibacakan tanpa irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME”, anggota majelis hakim keluar ruangan selama persidangan, pergantian hakim di tengah-tengah persidangan, hakim tidak menanyakan apakah saksi memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, sikap memihak, dan hakim melakukan hal-hal yang tidak berkaitan dengan sidang.

”Di PN Jakarta Utara, ada satu sidang yang hakim salah membacakan putusan. Saat itu, hakim sudah membacakan putusan, lalu panitera menegur hakim. Putusan diganti, dibacakan lagi. Meski salah, terdakwa tidak komplain,” ujar Fajar.

Abbas Said mengatakan, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan mengecek ulang kepada yang bersangkutan. (ana)

Sumber :  Harian Kompas, Jum'at 16 Desember 2011