Oleh : Arief Raja Jacob Hutahaean
Indonesia, negara yang belum lama memulai masa demokrasi seutuhnya,
sekarang masih dihadapkan pada masalah yang cukup pelik dan telah
menjadi agenda kerja pemerintah dalam masa pemerintahan belakangan ini,
masalah itu tak lain adalah Mafia Hukum. Mafia hukum sebenarnya telah
ada sejak zaman orde baru, dimana terjadi jual beli kasus antara pihak
yang berkepentingan dan penegak hukum dan biasanya ada kepentingan yang
dilatarbelakangi oleh kekuasaan. Pada masa Orde Baru, fenomena Mafia
Hukum telah menjadi fenomena yang biasa dijumpai di berbagai lembaga
penegak hukum karena, kembali lagi, terdapat pandangan bahwa kekuasaan
pada saat itu dapat mengatasi kekuatan hukum.
Pada masa reformasi, mulai ada kecenderungan untuk menciptakan
perubahan yang lebih dalam lingkup penegakan hukum. Masyarakat hukum
Indonesia mulai mendapat kesempatan untuk mereformasi sistem penegakan
hukum di Indonesia. Gerakan reformasi ini, tak hanya datang dari kaum
aktivis, tetapi juga pemerintah dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan
Korupsi. KPK diharapkan menjadi lembaga yang akan membawa pembaruan
dalam penegakan hukum. Namun persoalan Mafia Hukum tidak selesai begitu
saja karena perlu diketahui juga bahwa persoalan Mafia Hukum merupakan
persoalan yang sistemik. Artinya dalam menjalankan praktek Mafia Hukum
tersebut, telah ada suatu langkah yang teratur sebagai sistem.
Sumber : http://dpd.go.id |
Dan eksistensi sistem itu tidak hanya ditentukan oleh adanya tindakan
yang sistematis, namun juga adanya manusia yang berpikir sistematik
pula untuk tetap menjalankan bisnis Mafia Hukum tersebut. Tentu sudah
ada upaya untuk memberantas Mafia Hukum, namun ada saatnya upaya itu
dihadapkan pada kondisi bahwa ketika ada upaya, maka hasil yang
kemungkinan muncul dapat berupa terciptanya penegakan hukum yang
reformis atau sebaliknya, terciptanya praktek Mafia Hukum yang semakin
terselubung. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan integritas penegak
hukum. Upaya reformasi tanpa mempertahankan integritas penegak hukum
akan melahirkan Mafia yang akan semakin cerdik dalam mencari celah dalam
penegakan hukum, sebaliknya, upaya reformasi yang didukung oleh
pertahanan integritas untuk menegakkan hukum akan menghasilkan kondisi
penegakan hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.
Tampaknya memang langkah tersebut sederhana, namun faktanya,
terwujudnya kondisi yang diharapkan akan memerlukan waktu yang lama.
Karena proses penegakan hukum tak hanya milik satu lembaga, namun sistem
kelembagaan. Untuk itu diperlukan pula suatu sistem yang bisa
mengimbangi bahkan mengalahkan sistem Mafia Hukum. Sistem tersebut dapat
berupa pembentukan lembaga baru yang dapat memberantas praktek Mafia
Hukum, seperti KPK, tetapi harus ditinjau juga integritas penegak
hukumnya. Reformasi mentalitas penegak hukum menjadi hal yang esensial.
Penegak hukum harus punya paradigma bahwa mereka merupakan salah satu
kunci terciptanya keadilan dalam masyarakat dan yang diperjuangkan
bukanlah kepentingan individu, tetapi kepentingan masyarakat, sehingga
pola pikir ada minimal berupa penegakan hukum yang “fair”.
Kesimpulannya, praktek Mafia Hukum memang telah ada cukup lama.
Sekarang, pemberantasan praktek tersebut menjadi agenda kerja yang harus
dilakukan. Yang menjadi penentu adalah, apakah reformasi penegakan
hukum ini dapat menyentuh mentalitas penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar