Minggu, 05 Februari 2012

Penegak Hukum yang Sesungguhnya

Sumber : http://www.pdk.or.id
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H., penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Artinya, seluruh orang dapat menegakkan hukum dengan menjalankan suatu aturan hukum. Sementara dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya.

Kita mengetahui bahwa aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari tiga pilar, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman (Peradilan). Sementara berbagai pihak mengikutsertakan pilar keempat yaitu Pengacara sebagai aparat penegak hukum.

Namun, para aparat penegak hukum yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan upaya penegakan hukum itu justru seringkali terekspos di media sebagai pelaku pelanggaran hukum. Sungguh ironis. Banyak jaksa dari Kejaksaan di seluruh Indonesia yang menjadi tersangka kasus suap demi meloloskan para tersangka koruptor dari jeratan hukum. Banyak polisi yang korupsi waktu dan uang, berperilaku tidak pantas, tajam terhadap kalangan tidak mampu namun menutup mata terhadap pelanggaran hukum oleh kalangan tajir. Bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa jika ditangkap polisi lalu lintas, cukup memberi goban, maka urusan beres. Hakim pun banyak yang disuap, berperilaku tidak adil dan melanggar kode etik. Pengacara? Tidak usah ditanya.

Dalam kondisi bangsa yang carut-marut demikian, masih ada anggota masyarakat yang begitu idealis membela hak-hak masyarakat lainnya. Bukan hanya LSM yang saya bicarakan di sini, tetapi juga seorang ibu yang membela hak pejalan kaki di ibukota DKI Jakarta ini.



Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu yang sedang berjalan di trotoar, namun dari arah sebaliknya banyak sepeda motor yang melenggang di atas trotoar. Padahal, semua orang tahu bahwa trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki, sementara sepeda motor harusnya berada di jalanan. Fenomena sepeda motor naik ke atas trotoar ini sudah biasa terjadi di Jakarta apabila jalanan macet, namun hal tersebut sesungguhnya merupakan pelanggaran hak. Ibu ini mengajak berdebat satu per satu pengendara motor agar mereka turun dari trotoar dan kembali ke jalanan. Ibu inilah yang saya katakan sebagai "Penegak Hukum yang Sesungguhnya".

Pernahkah anda berjalan kaki di trotoar, kemudian terganggu oleh sepeda motor dan anda harus turun ke jalanan agar sepeda motor tersebut dapat terus melaju? Pernahkah anda diklakson oleh motor di belakang anda, atau diteriaki agar minggir, padahal trotoar tersebut merupakan hak anda? Saya katakan di sini, JANGAN PERNAH BERHENTI MELAWAN. Perjuangkan hak anda.

Sepeda motor harusnya di jalanan, bukan di trotoar. Trotoar adalah hak bagi pejalan kaki.

_______________________________
Daftar Pustaka :

Asshiddiqie, Jimly. Penegakan Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar