Kamis, 02 Februari 2012

Penelitian MaPPI FHUI - LK2 FHUI tentang Kode Etik Hakim

Mayoritas Hakim Melanggar

Ada 29 Kasus Tidur Saat Sidang

Jum'at, 16 Desember 2011

Jakarta, Kompas – Banyak hakim pengadilan tingkat pertama yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta hukum acara. Pelanggarannya beragam, dari tertidur selama persidangan hingga putusan yang dibuatkan oleh jaksa penuntut umum.

Sumber : http://sosbud.kompasiana.com
Hal tersebut terungkap dalam hasil penelitian yang dilakukan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang disampaikan ke Komisi Yudisial, Kamis (15/12). Hasil penelitian itu diterima komisioner KY Abbas Said.

Penelitian dilakukan terhadap 309 persidangan yang diambil secara acak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat, PN Jakarta Timur, PN Jakarta Utara, dan PN Depok. Dari jumlah itu, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan LK2 UI menemukan ada 307 pelanggaran hukum acara dan kode etik oleh hakim. Pemantauan dilakukan pada pertengahan September-24 November 2011.

Fajar Reihan dari LK2 UI mengungkapkan, terdapat pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan batalnya putusan, yakni hakim tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum dan dibuka untuk umum. Hal itu melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 53 Ayat (3) dan Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Kami menemukan 72 kasus atau 23,3 persen. Paling banyak di PN Jakarta Utara. Ini kesalahan fatal, bisa berdampak pada batalnya putusan,” ujar Fajar.

Hal yang mengherankan, jumlah kasus hakim tertidur saat persidangan cukup banyak. Pemantau menemukan 29 kasus. Kasus lain, hakim terlambat, hakim tidak menegur pengunjung sidang yang berisik, saksi tidak diperiksa satu per satu, hakim memberikan pertanyaan yang menyudutkan, dan majelis hakim kurang dari tiga orang.

Kasus lain, hakim membiarkan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum walaupun diancam hukuman pidana lebih dari lima tahun, putusan dibacakan tanpa irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME”, anggota majelis hakim keluar ruangan selama persidangan, pergantian hakim di tengah-tengah persidangan, hakim tidak menanyakan apakah saksi memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, sikap memihak, dan hakim melakukan hal-hal yang tidak berkaitan dengan sidang.

”Di PN Jakarta Utara, ada satu sidang yang hakim salah membacakan putusan. Saat itu, hakim sudah membacakan putusan, lalu panitera menegur hakim. Putusan diganti, dibacakan lagi. Meski salah, terdakwa tidak komplain,” ujar Fajar.

Abbas Said mengatakan, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan mengecek ulang kepada yang bersangkutan. (ana)

Sumber :  Harian Kompas, Jum'at 16 Desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar